Platform Koordinasi Donor

Medium koordinasi kegiatan pembangunan bersumber pendanaan luar negeri

Lebih Lanjut

Sekilas Platform Ini

Sebuah inisiatif untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari pendanaan luar negeri

Sebagaimana amanat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan PP No.10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, Kementerian PPN/Bappenas mengoordinasikan dan menyusun Rencana Kerja Pemerintah baik jangka menengah maupun tahunan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman maupun hibah luar negeri.

Untuk dapat mensinergikan pengelolaan kegiatan-kegiatan yang menggunakan sumber pendanaan tersebut – khususnya kebijakan pembangunan bidang hukum, Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas membangun sebuah platform untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana hibah luar negeri, yang selanjutnya disebut dengan Platform Koordinasi Donor.

Manfaat

Keberadaan platform ini diharapkan membawa berbagai manfaat

Koordinasi

Keberadaan platform ini diharapkan akan mempermudah koordinasi dan kerja sama Bappenas dengan para K/L dan mitra internasional

Kolaborasi

Platform ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi bagi kolaborasi para mitra dari dalam dan luar negeri

Pelaporan

Data di dalam platform ini bisa dimanfaatkan oleh K/L dan mitra internasional untuk keperluan bahan-bahan pelaporan

Perencanaan

Berbagai pihak juga bisa memanfaatkan platform ini untuk keperluan analisis dan perencanaan kegiatan-kegiatan pembangunan

Sinergi

Informasi yang tersedia di dalam platform ini diharapkan dapat membantu dan mendorong sinergi berbagai pihak

Rujukan

Platform ini juga memberikan rujukan berbagai dokument terkait rencana-rencana pembangunan dan agenda-agenda nasional

Kontak

ditkumlasi[at]bappenas.go.id | Ph. +62 21 1234 5678